a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Maria, Pembobol Kas BNI Rp 1,7 Triliun Akan Diserahkan ke Bareskrim Polri

Maria, Pembobol Kas BNI Rp 1,7 Triliun Akan Diserahkan ke Bareskrim Polri
Jakarta, Pro Legal News - Hasil rapid test virus corona terhadap buronan pembobol kas BNI Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dalam keadaan sehat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Maria diserahkan ke Bareskrim Polri.

Setelah melakukan proses keimigrasian, Maria langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. "Maria sudah di-rapid test. Beliau juga sudah dapat keterangan sehat sesuai protokol kesehatan Covid-19 dari pemerintah Serbia," kata Yasonna, Kamis (9/7).

Menurut dia,  Maria akan diberikan akses kebebasan melalui Kedutaan Besar Belanda untuk menunjuk tim hukum pribadi. Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan warga negara Belanda sejak 1979. "Sebagai perlindungan warga negara, dia akan diberi akses hukum melalui Kedubesnya menunjuk lawyer dan penasihat hukum dia," ujar Yasonna.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah memastikan hak asasi Maria akan diperhatikan selama menjalani proses hukum.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa adalah pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Setelah kasusnya terungkap, Maria menghilang bak ditelan bumi. Maria akhirnya ditangkap di Serbia dan dibawa pulang ke Indonesia untuk proses hukum atas kasus korupsi tersebut.Tim
Tipikor Maria, Pembobol Kas BNI Rp 1,7 Triliun Akan Diserahkan ke Bareskrim Polri
Iklan Utama 5