a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Penahanan Tersangka L/C Fiktir Maria Lumowa Diperpanjang 40 Hari 

Penahanan Tersangka L/C Fiktir Maria Lumowa Diperpanjang 40 Hari 
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Bareskrim Polri mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk permohonan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. Hari ini (Jumat 24/7),  Maria Mari Lumowa kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan. Ini berdasarkan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan ini terhitung 29 Juli hingga 7 September 2020," kata Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (24/7). Terkait materi pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Mria belum diketahui, karena pemeriksaannya masih berlangsung.

Tersangka Maria Lumowa yang ditangkap di Serbia berhasil dibawa pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu untuk proses hukum. Pemulangan Maria yang beberapa tahun buron adalah hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.Tim
Tipikor Penahanan Tersangka L/C Fiktir Maria Lumowa Diperpanjang 40 Hari 
Iklan Utama 5