Jakarta, Prolegalnews – Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Musa Zainudin dikabarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang awalnya divonis 9 tahun menjadi 6 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan amar putusannya,(18/9/2020).
Namun untuk hukuman tambahan lainnya masih tetap sama, musa masih dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Milyar dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Andi menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim itu mengabulkan PK karena Musa bukan pengusul program aspirasi di Rencana Kerja Kementrian PUPR. Adapun program ini merupakan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Majelis hakim mengatakan bahwa Musa bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai dana aspirasi tersebut. sehingga hakim menilai pengadilan Tipikor PN Jakpus telah keliru memahami dan memposisikan peran Musa dalam kasus tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Musa sempat divonis 9 tahun ditingkat pertama. Politikus PKB itu juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dikasus suap proyek jalan pada Kementrian PUPR.
Terbukti pihaknya menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, kini setelah menjalani pengajuan PK hukumannya menjadi 6 tahun saja.Tim