a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Angin Prayitno Dijadikan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Angin Prayitno Dijadikan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jakarta, Pro Legal News - Lembaga anti rasuah, KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembangkan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan yang membawa Angin divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/2).

Menurut Ali Fikri tersangka Angin diduga secara sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari suap terkait pemeriksaan perpajakan. "Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dan Sin $1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara.

Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak. Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Tim
Tipikor Angin Prayitno Dijadikan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Iklan Utama 5