a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Rutan

Azis Syamsuddin Diperiksa KPK  Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Rutan
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin pada Selasa (21/5).

Politisi Golkar itu diperiksa sebagai saksi didalami tim penyidik berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. "Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5).

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF [Achmad Fauzi] dkk," sambungnya.

Seperti diketahui, Achmad Fauzi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan dengan status hukum tersangka tersebut. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menolak gugatannya.

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Selain itu PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam kasus itu, selama rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.(Tim)

Tipikor Azis Syamsuddin Diperiksa KPK  Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Rutan
Iklan Utama 5