Menaker Ida Fauziyah, saat bersama pejabat di lingkungan Kemnaker merayakan HUT ke-76 Kemnaker di halaman kantor Kemnaker
Pro Legal News - Belasan kegiatan pelaksanaan belanja barang Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya pada tahun 2019-2021 tidak dilaksanakan secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut penelusuran Redaksi Pro Legal, belasan penyimpangan tersebut mengakibatkan uang negara senilai sekitar Rp 41 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang menyimpang tersebut ditemukan berlangsung di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Di antaranya, kegiatan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) tahun 2019- 2020 yang melibatkan anggaran bantuan senilai Rp 272,3 milyar.
Sumber Pro Legal di lingkungan Ditjen Binalavotas mengungkapkan, pengelolaan belanja bantuan pada direktorat jenderal tersebut memang banyak kelemahannya. Redaksi Pro Legal surat berkirim surat resmi meminta tanggapan dari pihak Kementerian Tenaga Kerja, namun sampai saat berita ini diturunkan masih belum ada tanggapan dan penjelasan.
Ditjen Binawas
Selain itu, diperoleh juga keterangan bahwa pengelolaan anggaran belanja dana bantuan pada Ditjen Binapenta dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya. Tambahan pula, pengadaan barang di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ternyata tidak dilaksanakan oleh vendor atau penyedia sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Kerja atau SPK.
Redaksi Pro Legal mendapat informasi, pelaksanaan 11 paket pekerjaan pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai yang tidak bis dipertanggungjawabkan besarnya sekitar Rp 2 milyar. Sumber lain menyebutkan juga, pengadaan branb dan jasa secara langsung pada Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2020 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditjen Binapenta
Setidaknya ada 27 pelaksanaan pekerjaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Binapenta dan PKK tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Nilai pekerjaan tersebut berkisar Rp 5,1 milyar.
Banyak kegiatan publikasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Vokasi tahun 2019-2020 yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Sumber Pro Legal menyebutkan, setidaknya ada 55 paket pekerjaan publikasi media pada Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2020 yang dilaksanakan secara menyimpang dari ketentuan. Nilai anggaran dalam penyimpangan tersebut berkisar Rp10 milyar.
Setidaknya ada 84 paket pengadaan langsung pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta) tahun 2019-2020 yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Sumber ProLegal mengungkapkan, nilai penyimpangan 84 paket pengadaan ini berkisar Rp14,3 milyar. Dikemukakan juga, pengadaan publikasi dan sosialisasi pada Ditjen Binapenta diselenggarakan tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.
Sumber lain menyebutkan, ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan swakelola penelitian dan pengkajian program Balai Latihan Kerja Komunitas sebesar Rp 1,3 milyar. Dan ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan swakelola penelitian dan pengkajian dalam rangka penilaian kinerja Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat/Daerah yang nilainya mencapai Rp 2,23 milyar.
Penelusuran Pro Legal menemukan indikasi ada dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Ditjen Binapenta dan PKK. Nilainya mencapai Rp 5,7 milyar. “Secara keseluruhan, dalam tahun 2019-2021 ada potensi kerugian negara sekitar Rp 41 milyar,” ujar sumber ProLegal di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Tim