Buron Sejak 2013, Akhirnya Ervan Fajar Mandala Ditangkap
Jakarta, Pro Legal News - Akhirnya Tim Tangkap Buronon (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi Ervan Fajar Mandala pada Minggu (7/2/2021) dini hari.
Ervan diamankan di kawasan Bintaro Menteng, Tangerang, Banten. Ia buron sejak 2013."Berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi Ervan Fajar Mandala yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Ervan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta selama kurun waktu 2004 sampai 2009. Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM yang berperan sebagai Manajer Investasi (MI).
Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Ervan dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 796,387 juta.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyatakan saat ini Ervan ditahan di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta. "Saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ashari.(Jn)