a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Crazy Rich Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun Dijerat Dengan Pasal TPPU

Crazy Rich Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun Dijerat Dengan Pasal TPPU
Terdakwa kasus transaksi emas Antam, Budi Said (rep)
Jakarta, Pro Legal- Crazy rich asal Surabaya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam."Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).

Budi Said didakwa melakukan bersama-sama dengan Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam transaksi pembelian emas pada BELM 01 Surabaya, Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala BELM 01 Surabaya, dan Misdianto selaku Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM 01 Surabaya.

Selain itu bersama Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung dan sejak bulan September 2018 ditugaskan sebagai tenaga perbantuan di BELM 01 Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Dalam dakwaanya, jaksa mengungkapkan jika tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.

Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Modus tersebut telah memperkaya Budi Said yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.
Kemudian kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Selanjutnya memperkaya Eksi Anggraeni yaitu menerima 94.665 kg emas Antam atau senilai Rp57.178.966.820. Memperkaya Endang Kusmoro berupa menerima satu keping emas seberat 50 gram; satu Mobil Innova Hitam; uang Rp20 juta; dan uang sejumlah Rp 40 juta untuk biaya umrah.

Memperkaya Misdianto yaitu menerima satu unit Mobil Innova Putih; uang Rp515 juta dan Sin$22 ribu selama periode Maret sampai dengan Juni 2018. Lalu memperkaya Ahmad Purwanto sejumlah Rp 500 juta. "Yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Budi Said juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

Diduga berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.(Tim)




Tipikor Crazy Rich Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun Dijerat Dengan Pasal TPPU
Iklan Utama 5