Dalam Sidang Praperadilan Hasto, KPK Sorongkan 153 Bukti
Proses persidangan kasus praperadilan Hasto Kristiyanto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 153 bukti surat dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dari bukti yang diberikan, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara. "Rencananya kami menghadirkan barang bukti itu ada 153, tapi sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik," ujar Plt. Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Menurut Iskandar, pihaknya sudah menyerahkan ratusan bukti tersebut kepada hakim tunggal Djuyamto. Sementara untuk bukti elektronik, kata dia, akan diperiksa dalam persidangan besok. "Dari bukti-bukti tadi, kalau berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti formil yang cukup. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya," ujarnya.
Iskandar juga menekankan jika penyitaan handphone dari tangan Staf Hasto yang bernama Kusnadi sudah sesuai prosedur yakni pengajuan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlebih dahulu. Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas, tim penyidik yang melakukan penyitaan tersebut tidak terbukti melanggar kode etik. "Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil di dalam berkenaan dengan penetapan tersangka maupun materialnya dalam perlengkapan," ujarnya.
Dalam kasus itu, menurut Iskandar, Biro Hukum KPK juga menghadirkan empat ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Iskandar tidak mengungkap gamblang identitas ahli yang akan dihadirkan tersebut. "Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana," ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menyikapi itu pihak Hasto langsung mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Senin (10/2), sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPK selaku termohon.(Tim)