Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar, Kades Tutuwamang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kades Tutuwamang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (rep)
Ambon, Pro Legal- Seorang Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Maluku Barat Daya, Maluku yang berinisial YE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar. YE kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri, tersangka YE diduga korupsi dana desa setelah pemerintah kucurkan pada 2017-2019. Rinciannya, tahun 2017 senilai Rp 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.
Tetapi pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.
Tak hanya itu, perangkat desa yang sempat ditunjuk oleh Kades namun tidak juga berfungsi. "Saat pencairan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan hingga melaporkan pertanggungjawaban sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB," ujar Hery, Selasa (2/7).
Hery mengatakan penyidik sempat menemukan sejumlah kegiatan fiktif dan mark up antara lain Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 121.086.000. Selain itu terdapat belanja fiktif senilai Rp 522.844.242. Anggaran tersebut dipakai untuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Sementara mark up sebesar Rp 20.000.000, pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp 366.192.696 hingga belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp 232.500.000. "YE dinilai tidak transparan, dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuawang tahun Anggaran 2017 sampai 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1.262.622.930," tegas Hery.
Sebelumnya, YE sempat diperiksa kurang lebih tiga jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku.
Usai diperiksa, YE diborgol dan mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon. YE ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.(Tim)