Dirdik Kejagung Abdul Qohar Dianggap Miliki Jam Mewah
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat tangani kasus Tom Lembong, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjadi sorotan karena miliki jam tangan mewah yang dia pakai saat mengumumkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menyikapi sorotan itu, Qohar membantah jika jam tangan miliknya seharga miliaran rupiah. Qohar menegaskan jam tangannya cuma Rp 4 juta dan dibelinya lima tahun lalu. "Ini yang saya pakai ini sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk kawan-kawan, selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan? Nah, tapi saya juga bertanya, kenapa kok baru sekarang ditanya? kan gitu," ujar Qohar di Kejagung, Minggu (3/11).
"Ini harganya hanya Rp 4 juta, bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Qohar punya harta kekayaan senilai Rp 5,6 miliar. Data itu disampaikan Qohar pada 31 Januari 2024 saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Qohar memiliki harta berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp4,4 miliar. Sebanyak tujuh dari 10 bidang tanah dan bangunan milik Qohar ada di Lamongan, Jawa Timur. Sisanya berada di Malang.
Dia mencantumkan kepemilikan alat transportasi dan mesin sejumlah Rp 314.500.000. Rinciannya, mobil Toyota Jeep tahun 2018 senilai Rp 310.000.000 dan sepeda motor merek Honda senilai Rp 4.500.000.
Qohar menyampaikan harta kas dan setara kas sejumlah Rp1 miliar dan harta bergerak lainnya sejumlah Rp 5.000.000. Qohar tak tercatat memiliki harta berupa surat berharga. Namun, dia tercatat memiliki utang sejumlah Rp150.000.000.(Tim)