Eko Darmanto, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto saat jalani persidangan (rep)
Surabaya, Pro Legal- Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dengan hukuman delapan tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan terhadap Eko ini dibacakan oleh JPU KPK Luki Dwi Nugroho di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (13/8). "Terdakwa Eko Darmanto sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Luki.
Selain itu terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU juga mempertimbangankan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. "Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ujarnya.
Selain pidana penjara delapan tahun, JPU juga menuntut agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp 13,18 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,18 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini," ujarnya.
Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun. "Subsider pidana penjara pengganti selama tiga tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa Eko berjanji akan menyampaikan pembelaan secara lengkap dalam agenda sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan. "Ya ini masih proses hukum. Yang jelas yang harus rekan-rekan media ketahui latar belakang saya mengikuti proses hukum ini kan saya di belakang perkara-perkara besar yang besok akan saya sampaikan di pleidoi," ujarnya.
Dia mengaku akan membahas beberapa sepak terjangnya membantu aparat penegak hukum kejaksaan atau kepolisian dalam menumpas kejahatan. "Kasus emas, Mahfud MD, minyak goreng, yang sekarang di Airlangga, di kejaksaan semua, [diproses hukum] sudah, coba dicek kembali di Youtube, saya ngomong [kasus] gula Rp1,2 triliun," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp 23,5 miliar lebih selama menjabat.(Tim)