a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hakim Kasus Ronald Tannur Bantah Kesaksian Koleganya Soal Uang Suap

Hakim Kasus Ronald Tannur Bantah Kesaksian Koleganya Soal Uang Suap
-Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik (rep)
Jakarta, Pro Legal-Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik membantah kesaksian koleganya Heru Hanindyo yang menyatakan tidak berada di Surabaya saat pembagian uang suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31).

Menurut Erintuah, pembagian uang senilai 140 ribu dolar Singapura dilakukan di ruang kerja hakim Mangapul pada 10 Juni 2024. "Tadi sempat saya dengar Heru beralibi katanya tanggal sekian-tanggal sekian saya tidak ada di Semarang pada saat penerimaan uang itu. Yang dikatakan tanggal 17 sampai 24 Juni, tapi penerimaan uang itu pak, pembagian uang itu adalah tanggal 10 Juni 2024," tutur Erintuah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).

Dalam penjelasanya Erintuah menyebut pada waktu tersebut Heru sedang berada di Surabaya dan bertugas sebagai hakim, sehingga alibinya terbantahkan. "Dia bilang kan alibinya bahwa 17 sampai 24 Juni pada saat penerimaan uang itu saya tidak ada di Surabaya, tapi penerimaan uangnya tanggal 10. Boleh tanggal 17 dia pergi ke mana, tapi tanggal 10 dia ada di Surabaya," ujar Erintuah.

Sementara Heru sebelumnya mengklaim tidak berada di ruang kerja Mangapul dan tidak menerima uang suap terkait putusan bebas Ronald Tannur. "Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," ujar Heru.

Seperti diketahui Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Selaian itu Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang sebesar Rp 97.500.000, 32 ribu dolar Singapura dan 35 ribu ringgit Malaysia.

Dia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Singapura, 100.000 yen Jepang, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi.

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.(Tim)



Tipikor Hakim Kasus Ronald Tannur Bantah Kesaksian Koleganya Soal Uang Suap
Iklan Utama 5