Hakim Vonis Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 8 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 109, 5 M
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba saat menjelang persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal – Sesuai amar putusan majelis hakim, Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. "Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Selain itu, Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$ 90 ribu. Seperti diketahui, sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Dalam perkara itu Abdul Gani telah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Abdul Gani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Sementara itu, Abdul Gani setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya. Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan.(Tim)