a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hakim Vonis SYL Dengan Hukuman 10 Tahun, Sidang Diwarnai Kericuhan

Hakim Vonis  SYL  Dengan Hukuman 10 Tahun, Sidang Diwarnai Kericuhan
Mantan Menteri Pertanian SYL saat menjalani proses persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, telah rampung, Kamis (11/7).

Proses pembacaan vonis berlangsung sekitar 3,5 jam. Dalam kasus itu majelis hakim telah memvonis politisi dari partai Nasdem itu dengan hukuman 10 tahun.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri dan Ida Ayu juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan US $30 ribu subsider dua tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan SYL telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga dan koleganya. Setidaknya uang dari hasil pemerasan yang dinikmati mereka sejumlah Rp14 miliar dan US$30 ribu. "Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan terdakwa dan keluarga terdakwa senilai Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar hakim anggota Fahzal Hendri.

Amar putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Teruntuk SYL, hal memberatkan ialah terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selaku Menteri Pertanian, SYL tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu. "Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ujar hakim.

Untuk terdakwa Hatta dan Kasdi, keadaan memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara factor yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, para terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Para terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pikir-pikir.

Ironisnya, setelah pembacaan putusan rampung dilakukan, suasana di lantai satu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi ricuh. Terjadi aksi saling dorong yang membuat pagar pembatas ruang sidang Hatta Ali copot.

Bahkan kericuhan kembali terjadi saat SYL yang dikawal polisi dan kerumunan pendukungnya hendak meninggalkan ruang sidang. Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan, hingga petugas keamanan.

Sejumlah awak media yang telah mengambil tempat di depan ruang sidang untuk sesi doorstop terdorong oleh pendukung SYL. Kemudian, para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong. Para wartawan mengeluhkan peralatan kerja yang rusak akibat insiden tersebut.

Beberapa saat kemudian, SYL dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas. Tak lama berselang, mantan Politikus Partai NasDem itu dibawa keluar melalui pintu samping ruang sidang.(Tim)



Tipikor Hakim Vonis  SYL  Dengan Hukuman 10 Tahun, Sidang Diwarnai Kericuhan
Iklan Utama 5