Hari Ini Terdakwa Kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan
Terdakwa kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro jalani proses persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sesuai agenda, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 hari ini, Rabu (12/10).
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai. "Agenda tuntutan pidana penuntut umum," dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Seperti diketahui, sidang ini sudah berlangsung sejak Senin, 16 Agustus 2021. Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun. Estimasi itu berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Sesuai dakwaan JPU, Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.
Dalam kasus itu Benny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun beberapa terdakwa sudah lebih dulu divonis majelis hakim. Seperti Heru Hidayat yang divonis nihil. Vonis nihil itu dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.(Tim)