Hingga Kini 11 Mobil Sitaan KPK Masih Ditangan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosumarno (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut. "Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," ujar Tessa, Senin (10/2). "Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan," jelasnya.
Dalam penjelasannya Tessa mengatakan jika hal tersebut dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.
Tessa juga menyampaikan jika tidak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. "Yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelas kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Proses penggeledahan itu telah dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Pada saat yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari sana, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE. Terkait aksi penggeledahan itu Pemuda Pancasila sudah memberikan tanggapan atas tindakan hukum KPK tersebut. PP meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman, Rabu (5/2) malam.(Tim)