Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp 600 Juta di Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (rep)
Jakarta, Pro Legal - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dakwaan penyuapan yang dilakukan Hasto itu bersama-sama dengan tersangka sekaligus advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun pada Juni 2019 hingga Januari 2020 di sejumlah tempat. "Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Menurut Jaksa, dalam kasus ini, tindakan Hasto dkk. turut dibantu oleh Eks Kader PDIP sekaligus Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.
Jaksa juga menyebut Saeful Bahri yang meminta Tio menghubungi Wahyu untuk mengurus PAW Harun yang disebut melanggar hukum. Adapun Saeful Bahri dan Tio adalah mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. "Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku," ujar Jaksa.
Masih menurut Jaksa, pemberian uang suap itu tidak dilakukan sekaligus melainkan secara berkala beriringan dengan upaya Wahyu mengurus permohonan PAW tersebut. "Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelasnya.
"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto terancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim)