a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Jaksa dan Pengacara Korban Robot Trading Tilap Duit Rp 23 M

Jaksa dan Pengacara Korban Robot Trading Tilap Duit Rp 23 M
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan dua pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga kongkalikong menilap aset hasil sitaan sebesar Rp 23,2 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya, aksi itu dilakukan Azam ketika masih bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam keterangannya Patris menjelaskan Azam seharusnya mengembalikan seluruh aset sitaan senilai Rp 61,4 miliar kepada para korban ketika kasus itu telah dinyatakan inkrach di tingkat kasasi.

Tetapi hal tersebut urung dilakukan lantaran memilih bekerja sama dengan dua pengacara korban robot trading berinisial BG dan OS. "Senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat," ujar Patris, Kamis (27/2).

Sementara untuk masing-masing kuasa hukum korban, kata dia, mendapat jatah sebesar Rp 8,5 miliar untuk tersangka OS dan sebesar Rp 3 miliar untuk tersangka BG.

Akibat kongkalikong tersebut, Patris menyebut dari total aset senilai Rp 61,4 miliar yang disita penyidik Bareskrim Polri, jumlah yang dikembalikan kepada korban hanya sebesar Rp 38,2 miliar.

Maka atas perbuatannya, Patris menyebut Azam yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat telah ditangkap dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Selain Azam, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis (27/2) hari ini. "Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," ujarnya.

Dalam kasus tersebut Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)
Tipikor Jaksa dan Pengacara Korban Robot Trading Tilap Duit Rp 23 M
Iklan Utama 5