Jaksa KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Dalam Sidang Heli AW-101
Mantan KSAU Agus Supriatna (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Dalam persidangan tersebut Agus akan menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh. "Hari ini kita memanggil lima saksi, satu di antaranya atas nama Agus Supriatna," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (21/11).
Empat saksi lainnya yaitu Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa; dan Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.
Peran kelima saksi ini telah tertuang dalam surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.
Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp 436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar. Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tetapi Agus melalui kuasa hukumnya telah membantah ini.
Sebelumnya, jaksa KPK juga telah memanggil sejumlah prajurit TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 738,9 miliar ini.(Tim)