Jimmy Sutopo Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Korupsi PT Asabri
Jimmy Sutopo alias JS selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship
Jakarta, Pro Legal News - Akhirnya Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tersangka baru itu adalah Jimmy Sutopo alias JS selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahwa Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi barang bukti yang cukup. "Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," ujar Eben di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus juga telah lebih dahulu memeriksa Jimmy sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Kini, Jimmy pun ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 6 Maret 2021. Dia ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang Rutan KPK. "Ini tersangka yang kesembilan," ujar Eben. Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus. Dua dari delapan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja."Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2) kemarin malam. Selanjutnya, enam tersangka lainnya, ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. Alex