a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

 Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jakarta, Pro Legal News – Dalam vonisnya, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus Bansos Covid-19. Sidang yang dipimpin oleh hakim M. Damis menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bansos Covid-19. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021.

Amar putusam hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Kuasa hukum Juliari menyatakan memilih untuk berpikir dahulu ihwal putusan vonis dari hakim.

Putusan hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.(Tim)
Tipikor  Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Iklan Utama 5