Jusuf Kalla Menjadi Saksi Meringankan Kasus Karen Agustiawan
Mantan Wapres Jusuf Kalla saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (rep)
Jakarta, Pro Legal - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5). Kedatangan JK itu untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Kamis (16/5) hari ini.
JK terlihat tiba di PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih bercorak biru dengan terusan celana panjang hitam.
Saat tiba di loby, JK tak berbicara banyak ketika ditanya awak media soal agenda kehadirannya hari ini. Ia hanya membenarkan bahwa dirinya hadir untuk menjadi saksi bagi Karen. "Iya, iya," ujar JK.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK mengungkapkan jika JK akan menjadi saksi a de charge bagi Karen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Ya, inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya," ujar Ali.
"Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," jelasnya.
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Tim)