a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Kadis Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony ditahan Kejati Sumut (rep)
Medan, Pro Legal- Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut). Dia diduga terlibat korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 dikerjakan tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali. Bahkan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. "Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ditemukan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240," ujar Adre, Selasa (11/3/2025).

Dalam penjelasannya Adre W Ginting menambahkan jika tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Sebelum ditahan, telah dilakukan
pemeriksaan kesehatan. Tersangka Zumri Sulthony ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan. (FNR).(Tim)


Tipikor Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Iklan Utama 5