Kantor Bupati Situbondo Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Berhasil Disita
Bupati Situbondo, Karna Suswandi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Bupati Situbondo dan rumah dinas pada Rabu (28/8).
Tindakan penyidik KPK itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Seperti diketahui, Bupati Situbondo saat ini dijabat oleh Karna Suswandi. "Untuk hasil dari penggeledahan tersebut didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
Tetapi Tessa belum bisa mendetailkan dokumen-dokumen yang diperoleh. Kata dia, penggeledahan kemungkinan masih akan dilakukan di tempat lainnya. Hanya saja ia tidak bisa memberi tahu lokasi tepatnya.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. "Nanti setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisis terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP. "Pada tanggal 6 Agustus 2024 (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Tessa, Selasa (27/8).
Berdasarkan sumber, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.(Tim)