a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Asabri  Kejagung Periksa Tujuh Saksi

 Kasus Asabri  Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Jakarta, Pro Legal News - Terkait  kasus korupsi Asabri, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa tujuh orang saksi. Tujuh saksi yang diperiksa yaitu A selaku Direktur PT Principal Asset Management, MAY selaku Direktur Utama PT Anugrah Sekuritas Indonesia, AD selaku Direktur Utama PT Sedetik Dana Berkah, dan ID selaku saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan tersangka. 

Selain itu, ada pula RGD selaku karyawan Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Juanda. Ia diperiksa terkait data mutasi bank atas nama PT Tricore dan PT Dana Lingkar. Kemudian, HW selaku Direktur Operasional ANTM periode 2015-2017 serta DW selaku Direktur Keuangan ANTM. Keduanya diperiksa terkait dugaan adanya pertemuan dengan Direksi PT Asabri tahun 2016 dan kaitan transaksi saham ANTM oleh PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021). 

Hingga saat ini telah ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(Tim)

Tipikor  Kasus Asabri  Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Iklan Utama 5