a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Seret ESDM

Kasus Dugaan Korupsi  Tata Kelola Minyak Mentah Seret ESDM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (rep)
Jakarta, Pro Legal - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dugaan kasus korupsi ini bermula ketika tahun 2018 diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerjasama atau KKKS," ujarnya, Senin (10/2).

Dalam penjelasannya Harli mengatakan apabila penawaran dari swasta tersebut ditolak oleh Pertamina maka hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Namun dalam pelaksanaannya, ia menyebut KKKS swasta dan Pertamina yakni ISJ dan/atau PT KPI justru berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan pelbagai cara.

Harli mengatakan jika dalam periode waktu tersebut, seharusnya tejadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan alasan Covid-19. "Namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," ujarnya.

Menurut Harli akibat perbuatan itulah minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang justru menjadi digantikan dengan minyak mentah impor.

Ia menyebut hal itu juga merupakan dari kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah. "Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum.
Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," tuturnya.

Menyikapi hal tersebut VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso belum dapat berkomentar banyak terkait perkara ini. "Kita hormati proses yang sedang berjalan," ujar Fadjar.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Harli mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Menurutnya, penyidik membawa sejumlah barang bukti. "Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," ujarnya.

Di sisi lain Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait penggeledahan Ditjen Migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Tim)


Tipikor Kasus Dugaan Korupsi  Tata Kelola Minyak Mentah Seret ESDM
Iklan Utama 5