Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan mengumumkan lima orang tersangka pada Senin (3/3).
Dalam kasus tersebut KPK fokus pada pemberian fasilitas kredit kepada satu debitur yaitu PT Petro Energy (PT PE). Untuk ungkap kasus itu KPK memakai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus ini.
Hingga saat ini KPK terus melakukan penyelidikan yang dimulai sejak bulan Maret tahun 2024. Satu tahun setelahnya, tepatnya pada 20 Februari 2025, pimpinan KPK mengeluarkan keputusan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Para tersangka belum ditahan.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan modus operandi pemberian kredit yang berujung pada dugaan korupsi tersebut.
Budi menuturkan diduga telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka disebut melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Selain itu Budi ungkapkan, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. "Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ujar Budi, Senin.
Menurut Budi, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
Dalam penjelasannya Budi menambahkan PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Khusus untuk pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE, Budi menyebut negara diduga mengalami kerugian sebesar US$60 juta atau sekitar Rp 900 miliar lebih. "Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta," ujar Budi.
KPK mengungkap kode 'uang zakat' yang diminta direksi LPEI kepada para debitur. Jumlahnya 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. "Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ujar Budi.
"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," jelasnya.
Selain dari keterangan saksi, sebutan uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan.
Budi mengungkapkan setidaknya masih terdapat 10 debitur lain yang memperoleh fasilitas kredit LPEI. Ia belum bisa menyebut detail perusahaan yang memperoleh kredit tersebut.
Tetapi, perusahaan-perusahaan itu ada yang bergerak di bidang perkebunan, shipping dan energi. "Untuk sementara kami tidak bisa menyebutkan (detail) karena masih dalam proses pendalaman. Namun, terkait sektornya ada di sektor perkebunan, shipping, kemudian di industri terkait dengan energi ada juga," ujarnya.
Dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada belasan debitur tersebut yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp11,7 triliun. "Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun," ujar Budi.(Tim)