a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Paniai Berdarah Jalani Sidang Perdana 21 September di Makassar

Kasus Paniai Berdarah Jalani Sidang Perdana 21 September di Makassar
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Papua, tahun 2014 dengan terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu akan menjalani siding perdana yang akan digelar pada Rabu, 21 September 2022 di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam perkara nomor: 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah Erryl Prima Putera Agoes. "Agenda sidang pertama, tanggal sidang: Rabu, 21 September 2022," dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (12/9).

Seperti diketahui, sebelumnya empat hakim Ad Hoc Pengadilan HAM pada PN Makassar resmi menjabat usai diambil sumpahnya oleh Ketua PN Makassar Sigid Triyono. Empat orang tersebut ialah Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (ASN), Sofi Rahmadewi (Dosen), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat).

Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.

Pada Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, Isak Sattu sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komandonya telah melakukan pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematis.

Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan dan Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

Dalam kasus itu Isak Sattu juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Perbuatan Isak Sattu juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU tentang Pengadilan HAM.(Tim)



Tipikor Kasus Paniai Berdarah Jalani Sidang Perdana 21 September di Makassar
Iklan Utama 5