Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Surabaya Terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam
Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (rep)
Jakarta, Pro Legal- Aparat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah milik Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penggeledahan dilakukan penyidik usai menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Kamis (18/1) kemarin.
Ketut mengatakan jika penggeledahan juga dilakukan penyidik di salah satu kantor yang terletak di Jawa Timur untuk mencari alat bukti tambahan. "Penyidik masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di Provinsi Jawa Timur. Guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Selain menggeledah penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi pada saat penetapan tersangka senilai Rp 130 juta. "Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka," jelas Ketut.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Rekayasa dilakukan dengan cara Butik Surabaya 1 menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam. Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.
Maka untuk menyamarkam rekayasa itu, transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
Selanjutnya, para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Kemaudian dengan surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan. "Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.
Akibat kasus tersebut, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun. Atas perbuatannya Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Tim)