a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag  Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (9/10). Salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati (SH). "Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10).

Ketut juga menambahkan jika saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag. Kendati demikian, Ketut belum membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.

Tetapi dia menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang didalami. "Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. "Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," jelasnya.(Tim)



Tipikor Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag  Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Iklan Utama 5