a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Periksa Dirut Swasta Dalam Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Dirut Swasta Dalam Kasus Korupsi Bakti Kominfo
Kapuspenkum, Kejagung Ketut Sumedana (rep)
Jakarta, Pro Legal – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury (MJ) di Gedung Bundar, Senin (27/2) kemarin, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Saksi yang diperiksa yaitu MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/2).

Menurut Ketut, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap dua pegawai perusahaan swasta lainnya yakni Direktur PT Anggana Catha Rakyana yakni Anggie Idelia Oktarin Hutagalung dan Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment yakni Calvin Setiawan.

Ketut juga mengatakan jika Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung turut memanggil dua Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama Maryulis dan Robby. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaan, Kominfo bakal membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(Tim)


Tipikor Kejagung Periksa Dirut Swasta Dalam Kasus Korupsi Bakti Kominfo
Iklan Utama 5