a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Era Tom Lembong

Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Era Tom Lembong
Gedung Kejagung (rep)
Jakarta, Pro Legal- Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa anak buah Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016 terkait kasus dugaan penyelewengan wewenang impor gula.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan penyidik kepada Gunaryo selaku Sekjen Kemendag periode 2015-2016, pada Kamis (14/11) kemarin. "Saksi yang diperiksa merupakan GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11).

Harli juga mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap dua saksi lain dari pihak swasta.
Keduanya merupakan perwakilan PT Jujur Sentosa berinisial TSC dan Head Legal dari PT Kebun Tebu Mas berinisial IA.

Namun Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Dalam kasus itu Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 400 miliar.(Tim)



Tipikor Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Era Tom Lembong
Iklan Utama 5