Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong di Kasus Gula
Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus gula, Tom Lembong (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus penyelewengan izin impor gula. "Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (5/11).
Selain itu Harli juga memastikan jika penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
Harli mengatakan dugaan kejanggalan soal penyelidikan kasus impor gula yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong juga akan dijawab penyidik dalam praperadilan. "Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung. "Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ari.
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," jelasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 400 miliar.(Tim)