Kejagung Sita Lahan Benny Tjokro di Cianjur Yang Terkait ASABRI
Jakarta, Pro Legal News - Menurut Jampidsus, Febrie Diansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses menyita aset berupa lahan kosong di wilayah Cianjur, Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Pesero). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan lahan tersebut merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang rencananya akan dibuat untuk bisnis lapangan golf. "Masih berjalan, penyitaan surat-surat 147 Ha di daerah Cianjur. Terkait Benny Tjokro dalam bentuk tanah kosong. Orientasinya untuk lapangan golf dan resort," ujar Febrie kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (19/3).
Febrie menambahkan bahwa diduga kuat lahan tersebut berkaitan dengan adik Benny Tjokro. Hanya saja, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai status kepemilikan lahan. Dia pun menerangkan, sejumlah aset milik tersangka ASABRI masih jauh untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah ini. Menurutnya, kasus ini memiliki tersangka dan saling beririsan dengan korupsi Jiwasraya sehingga banyak aset yang sudah disita dalam perkara itu sebelumnya. "Karena ketika Jiwasraya kan memang sudah banyak upaya penyidik untuk melakukan penyitaan. Nah di Asabri ini, karena pelakunya sama Benny Tjokro dan Heru Hidayat maka penyidik terus terang berupaya keras ya, untuk mencari sisa-sisa," ujarnya.
Selain itu menurut Febrie, dalam perkara ASABRI terdapat beberapa aset yang tidak menggunakan nama tersangka. Sehingga, penyidik perlu memastikan lebih lanjut status aset-aset tersebut sebelum melakukan penyitaan."Itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pake nama orang lain," kata Febrie. Sebelumnya, penyidik telah menyita ratusan bidang tanah milik Bentjok dalam perkara ini. Rinciannya, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak seluas 343.461 meter persegi dan 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak total seluas 1.929.502 meter persegi.
Selanjutnya, 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi. Total, keseluruhan bidang tanah yang disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu (10/3) yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7,19 juta meter persegi. Penyitaan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp23 triliun.(Tim)