Kejagung Sita Uang Tunai Sebesar Rp 372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group
Uang tuani sebesar Rp 372 M yang berhasil disita Kejagung dari PT Duta Palma Group (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 372 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, penyitaan dilakukan pihaknya di dua lokasi Kantor PT Asset Pacific selaku anak usaha PT Duta Palma Group.
Dalam paparnya Abdul menjelaskan penyitaan pertama dilakukan pihaknya usai menggeledah PT Darmex Plantations yang berada di Menara Palma pada Selasa (1/10) kemarin. "Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika di total penggeledahan pertama Rp 63 miliar sekitar, tapi tergantung kursnya," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (2/10).
Penyitaan kedua dilakukan penyidik usai menggeledah kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) hari ini.
Abdul mengungkapkan jika dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing berupa dollar dan yen. Abdul mengatakan jika ditotal maka nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp 372 miliar. "Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," tuturnya.
Abdul menyebut nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp 450 miliar dalam kasus tersebut.
Masih menurut penjalasan dari Kejagung uraian sesuai perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.(Tim)