a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Dalam Kasus Asabri

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Dalam Kasus Asabri
Jakarta, Pro Legal News - Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. Penetapan 8 tersangka itu disampaikan dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Eben, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu. Mereka di antaranya adalah eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW), "8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Eben.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah:
1. Eks Direktur Utama Asabri Adam R Damiri (ARD)
2. Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)
3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE
4. Direktur Asabri HS
5. Kadiv Investasi Asabri IWS
6. Direktur Utama PT Prima Jaringan LP
7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT)
8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH)

Khusus SW dan ARD langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara empat lainnya (BE, HS, IWS, LP) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021. Sedangkan Bentjok dan Heru Hidayat sudah menjadi Terdakwa dalam perkara yang lain (kasus Jiwasraya) sehingga tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).(Jn)
Tipikor Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Dalam Kasus Asabri
Iklan Utama 5