a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Menjadi 9 Orang

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Menjadi 9 Orang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (rep)
Jakarta, Pro Legal - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

Sementara dua tersangka baru yang ditetapkan Kejagung yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. "Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ujarnya, Rabu (26/2).

Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina itu adalah :

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama
PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur
Feedstock and Product Optimization
PT. Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama
PT Pertamina Internasional
Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock
Management PT Kilang Pertamina
International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza
selaku Beneficialy Owner PT
Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris
PT Navigator Khatulistiwa dan
Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo selaku
Komisaris PT Jengga Maritim dan
Direktur PT.Orbit Terminal Merak.

8. Maya Kusmaya selaku Direktur
Pemasaran Pusat dan Niaga PT
Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne selaku VP Trading
Produk Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus tersebut Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun. Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.(Tim)



Tipikor Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Menjadi 9 Orang
Iklan Utama 5