Kejati Sulteng dan KPK Tangkap DPO Korupsi APBD Morowali
Samarinda, Pro Legal News - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menangkap terpidana perkara korupsi Khoironi F Cadda di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (27/5/2021). Khoironi F Cadda merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun 2007, Sulawesi Tengah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dana APBD yang dikorupsi tersebut diperuntukkan sebagai Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. "KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana Khoironi F Cadda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam tertulis, Kamis.
Terpidana ini sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Adapun, kronologi penangkapan, Ali menyebut, pada Kamis (27/5) Khoironi berhasil ditangkap oleh tim gabungan sekitar pukul 15.00 Wita berlokasi di salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. "Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," ujar Ali.
Setelah tertangkap, Khoironi dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya. "Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," ujar Ali.(Tim)