Serang, Pro Legal News - Kejati Banten telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan masker dengan modus penggelembungan harga alias mark-up yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Ketiga tersangka berinisial AS dan WF, dari PT RAM, dan LS yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten. "Penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa, berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing AS, WF, dan LS. Dari pihak swasta dan satu PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dalam pengadaan masker KN-95," ujar Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5).
Jumlah masker yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (Nakes) itu sekitar ribu helai atau pcs. Rencana Anggaran Belanja (RAB) masker di awal pandemi Covid-19 tahun 2020 awalnya seharga Rp70 ribu per pcs. Kemudian berubah menjadi Rp220 ribu per buahnya. Akibat adanya perubahan harga lebih dari tiga kali lipat itu menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,680 miliar. "Ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan," ujarnya.
Tetapi Asep masih tidak menyebutkan kemungkinan bertambahnya tersangka lain. Pihaknya menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus tersebut, termasuk penambahan pasal lainnya lantaran korupsi di tengah pandemi Covid-19. "Pasalnya untuk saat ini penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam," ujarnya.(Tim)