KPK Cecar Pegawai BPK Soal Audit Untuk Dalami Kasus Suap Pj Bupati Sorong
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menindaklanjuti kasus suap, KPK telah memeriksa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhmad Faiz Mubarok sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Akhmad dicecar mengenai alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dasar dan alasannya dilakukannya pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya yang salah satunya Kabupaten Sorong," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/12/2023).
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.
Suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda. "Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
Tersangka pemberi suap:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso 2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat 3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing 2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa 3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Sementara tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang pada Kamis (15/11). Di lokasi itu ditemukan catatan keuangan hingga dokumen terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong.(Tim)