a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Didesak Agar Tidak Berlarut-larut Dalam Tangani Kasus Hasto PDIP

KPK  Didesak Agar Tidak Berlarut-larut  Dalam Tangani Kasus Hasto PDIP
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama dengan tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah tidak berlarut-larut menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Menurut Praswad itu untuk menindaklanjuti putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan Praperadilan Hasto tidak dapat diterima. "Kepada para pihak yang sudah memiliki status tersangka segera dilaksanakan penahanan dan pelimpahan perkaranya ke pengadilan sesuai asas peradilan cepat, murah dan sederhana demi menjaga hak asasi manusia para tersangka maupun para saksi," ujar Praswad, Kamis (13/2).

Praswad ungkapkan itu sekaligus merespons bukti yang ditampilkan Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-undang (UU) KPK.

Diantaranya mengenai pemberian uang Rp 400 juta yang disebut sebagai bagian dari suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga upaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan untuk merendam handphone. "Oleh karena itu, KPK wajib melanjutkan perkara dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," ujar Praswad.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, organisasi bentukan puluhan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

Menurut Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, KPK dapat secara cepat dan tepat menindaklanjuti putusan Praperadilan. "Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum," ujar Lakso.

Ia menambahkan langkah pro justitia patut dipertimbangkan, terlebih ada dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Surat Perintah Penyidikan Hasto. "Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada di tangan pimpinan KPK yang mempunyai tanggung jawab untuk penuntasannya," ujarnya.

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik usai memenangi Praperadilan melawan Hasto. "Untuk panggilan, saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan terhadap penanganan perkaranya. Semua tindakan ada prosedurnya," ujar Setyo, Kamis (13/2).(Tim)



Tipikor KPK  Didesak Agar Tidak Berlarut-larut  Dalam Tangani Kasus Hasto PDIP
Iklan Utama 5