a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Dikabarkan Telah Menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

KPK Dikabarkan Telah  Menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo  Sebagai Tersangka
Mentan Syahrul Yasin Limpo (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat ini telah berkembang rumor jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka," ujar sebuah sumber, Jumat (29/9).

Tetapi menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi ini. "Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," ujar Ali.

"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam. "Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," ujar SYL saat itu.

Sementara Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu. "Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga," ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.(Tim)
Tipikor KPK Dikabarkan Telah  Menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo  Sebagai Tersangka
Iklan Utama 5