KPK Jadwalkan Periksa Tersangka Gratifikasi Dan TPPU Andhi Pramono
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (rep)
Jakarta, Pro Legal - Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Jumat (7/7).
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu terlihat telah tiba di gedung Merah Putih KPK. "Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/7).
"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Ali. Sampai saat ini KPK memang belum menahan Andhi Pramono Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun memberikan alasannya. "Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan," ujar Asep, Senin (19/6/2023).
Asep mengatakan bahwa penyidik memiliki strategi dalam mengusut kasus. Salah satunya ada fakta baru yang harus dikonfirmasi ke pihak lain.
Andhi Pramono menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.
Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.(Tim)