a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Jebloskan Eks Walkot Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Walkot Bandung Yana Mulyana  ke Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/1/2023).

Menurut Ali, Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya. Dia mengatakan Yana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada akhir Desember 2023. "Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus itu Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.(Tim)
Tipikor KPK Jebloskan Eks Walkot Bandung Yana Mulyana  ke Lapas Sukamiskin
Iklan Utama 5