KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9) pagi. Karen akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Saat hadir di KPK, Karen didampingi salah seorang pengacara untuk menjalani pemeriksaan tersebut. "Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pemeriksaan Karen melalui pesan tertulis, Selasa (19/9).
"Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," jelasnya.
Namun Ali Fikri belum bisa memastikan apakah tim penyidik KPK langsung menahan Karen atau tidak setelah pemeriksaan rampung.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik. Namun, setidaknya sudah ada empat orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan,Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.(Tim)