a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Periksa Sekjen Kementan Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK Periksa Sekjen Kementan  Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai saksi kasus dugaan korupsi hari ini, Selasa (10/10).

Hari Selasa pagi, Kasdi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasdi dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hanya saja, pemeriksaannya hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. "Benar [Sekjen Kementan diperiksa], sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).

Tetapi Ali tidak menyampaikan informasi perihal materi yang hendak didalami tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Hal itu biasanya disampaikan KPK setelah rampung melaksanakan pemeriksaan.

Sementara pada hari Senin (9/10), KPK telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai saksi. Hatta juga dikabarkan sudah berstatus tersangka.
Kasdi dan Hatta merupakan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan.

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Kasi bersamaan dengan ruma dinas SYL. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan penerimaan uang.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

SYL sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.(Tim)



Tipikor KPK Periksa Sekjen Kementan  Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Iklan Utama 5