a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Siapkan langkah Kasasi Untuk Sikapi Vonis Lepas Bupati Mimika

KPK Siapkan langkah Kasasi Untuk Sikapi Vonis Lepas Bupati Mimika
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (rep)
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng kepada Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (21/7).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, upaya itu dilakukan tim jaksa KPK dalam rangka menyiapkan upaya hukum kasasi merespons vonis lepas Eltinus dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. "Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (24/7).

Sementara tim jaksa KPK juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. "Dengan alasan di antaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," ujar Ali.

Seperti diketahui Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus tanpa membacakan pertimbangan hukum. Hal itu menuai protes dari KPK.

Sedangkan Marthen Sawy dan Teguh Anggara dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga antirasuah mengungkap negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.(Tim)



Tipikor KPK Siapkan langkah Kasasi Untuk Sikapi Vonis Lepas Bupati Mimika
Iklan Utama 5