a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu

KPK  Sita Uang Rp 48,5 Miliar Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu terjaring OTT KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah menyita rumah mewah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang sejumlah Rp 48,5 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR). "Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4).

Uang yang disita itu tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik. Ali menjelaskan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank. "Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," ujar Ali.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp 5,5 miliar.

Ali menambahkan tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).

Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.(Tim)



Tipikor KPK  Sita Uang Rp 48,5 Miliar Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu
Iklan Utama 5