a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Tesilisik Anggota DPRD Jatim Yang Terima Fee Dana Hibah

KPK Tesilisik Anggota DPRD Jatim Yang Terima Fee Dana Hibah
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur lewat sejumlah tersangka dari pihak swasta yang diperiksa pada Selasa (22/10).

Proses pemeriksaan saksi itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. "Para terperiksa hadir. Mereka didalami terkait dengan proses pengajuan dana hibah dan pemberian fee kepada anggota DPRD," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10).

Sejumlah nama yang diperiksa KPK itu adalah Sukar selaku mantan Kepala Desa Karanganom Kabupaten Tulung Agung serta Wawan Kristiawan, A. Royan, Jodi Pradana Putra dan Mashudi yang merupakan wiraswasta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Sidoarjo.

Sesuai jadwal semestinya KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad, Selasa kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir. "Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa.

Sejumlah saksi lain seperti Imam Mukozali, Arli Fauzi dan Fahri yang merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri pemeriksaan di Kantor BPKP Jawa Timur. Sedangkan saksi atas nama Muh. Salim Imron tidak bisa hadir karena sedang stroke.

Seperti diketahui, Tim penyidik pada pemeriksaan kemarin turut mendalami kronologi pengajuan, pencairan dan pemotongan dana hibah untuk pokmas lewat saksi Machmudatul Fatchiyah dan Nur Istianah (swasta) serta Anik Maslachah (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.(Tim)
Tipikor KPK Tesilisik Anggota DPRD Jatim Yang Terima Fee Dana Hibah
Iklan Utama 5